Pola Seksi Urusan Agama Islam pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adanya dikenal Trilogi Kerukunan Hidup Beragama,yang merupakan setrategi kerukunan umat beragama dalam sebuah masyarakat yang demokratis, guna untuk menghindarkan perpecahan konflik diantara pemeluk agama dan pemerintah. Ada beberapa faktor pendukung kerukunan umat beragama yakni Aspek ajaran agama, aspek sosial budaya, aspek hukum, dan aspek historis. Paradigma pembinaan dalam kerukunan umat beragama terkenal pada masa orde baru yang memiliki arti sebagai sebuah bentuk hubungan antaragama yang dirancang oleh negara, dan dijalankan melalui birokrasi negara dari pusat sampai ke daerah. Hal ini menurut Azyumardi yang dikutip oleh Sunardi bahwa bentuk semacam ini memang tidak diprakarsai oleh elite agama (apalagi oleh umat) melainkan oleh pemerintah, khususnya oleh Kementerian Agama. Atas dasar inilah maka penulis mencoba melihat akan pentingnya Kementerian Agama berperan dalam memelihara dan menjaga keberlangsungan kerukunan antar umat beragama yang secara sepesifik diterapkan oleh Kementerian Agama Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun pada Seksi Urais.
Unduhan
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Dalimunthe, S. A. Q., & Mailin, M. (2023). Penguatan Moderasi Beragama melalui Peran KUA Perbaungan dalam Menjaga Kerukunan antar Umat Beragama Masyarakat Perbaungan. Al-Balagh : Jurnal Komunikasi Islam, 7(1), 44. https://doi.org/10.37064/ab.jki.v7i1.17025
Feriansyah, W., Arifin, M. A., & Alifi, A. W. U. (2025). Implementasi Teknologi Digital di Kementrian Agama Jember : Studi di Seksi Pais, Pendma, dan Pd-Pontren. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, 1(2), 30–38. https://doi.org/10.59435/MENULIS.V1I2.13
Hazuli, G., & Nurani, K. (2023). Manajemen Kinerja Pegawai pada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementrian Agama Pasaman Barat. Jebiman : Jurnal Ekonomi, Bisnis, Managemen Dan Akuntansi, 1(5), 670–679. https://sociohum.net/index.php/JEBIMAN/article/view/587
Khairiza, Di., & Ritonga, M. H. (2023). Pola Komunikasi Forum Kerukunan Antarumat Beragama (FKUB) dalam Menciptakan Kerukunan Antarumat Beragama di Kota Medan. Reslaj : Religion Education Social Laa Roiba Journal, 5(6), 3283–3295. https://doi.org/10.47467/reslaj.v5i6.1047
Khairunnisa, Nasution, R. H., & Nizar, M. A. K. (2026). Pola Komunikasi Penyuluh Agama Islam dalam Meningkatkan Moderasi Beragama di KUA Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara . At-Tadzkir: Jurnal Penelitian Dan Ilmu Komunikasi, 3(1), 1–10. http://journal.staittd.ac.id/index.php/atz/article/view/576
Khusna, O. W., Maghfiroh, L. R. E., Chairiani, A., & Ansori, I. H. (2023). Pemahaman Ayat Wasathiyyah dan Penerapannya dalam Membangun Kerukunan Umat Beragama di Lingkungan Kantor Urusan Agama Kecamatan Gurah Kediri. Jadid: Journal of Quranic Studies and Islamic Communication, 3(2), 15–30. https://doi.org/10.33754/jadid.v3i01.592
Kifai, W., & Fauzi, E. M. P. (2021). Peran Kantor Urusan Agama dalam Pencatatan Perkawinan. Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth, 4(2), 1–11. https://ejournal.uluwiyah.ac.id/index.php/qisth/article/view/58
Mayasaroh, K. (2020). Toleransi Strategi dalam Membangun Kerukunan Antarumat Beragama di Indonesia. Al-Afkar, Journal For Islamic Studies, 3(1), 77–88. https://www.al-afkar.com/index.php/Afkar_Journal/article/view/78
Nurhuda, A., Firmansyah, F., & Napis, M. S. H. (2023). Analisis Kualitas Pelayanan Publik di Bidang Pencatatan Nikah pada Kantor Urusan Agama. Journal of Governance and Public Administration, 1(1), 76–89. https://doi.org/10.59407/jogapa.v1i1.330
Sari, Y. (2023). Kerukunan Umat Beragama sebagai Wujud Implementasi Toleransi (Persfektif Agama-Agama) | Gunung Djati Conference Series. Gunung Djati Conference Series (GDCS), 1–10. http://conferences.uinsgd.ac.id/index.php/gdcs/article/view/1370
Siboro, I. M. (2024). Pola Komunikasi Tokoh Agama Islam dalam Menjalin Kerukunan Antarumat Beragama di Jalan Air Bersih Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara. Aksioreligia, 2(2), 65–85. https://doi.org/10.59996/aksioreligia.v2i2.586
Sinaga, A. V., Mussu, R. E., & Winanto, O. N. (2025). Kerukunan Beragama di Tengah Perbedaan Agama-Agama dan Moderasi Beragama. Journal of Religious and Socio-Cultural, 6(1), 45–66. https://doi.org/10.46362/jrsc.v6i1.230
Sukmawati, A., Kustantya, F. M., & Khozim, A. (2023). Implementasi Sistem Informasi Manajemen (Sim) Berbasis Aplikasi SIAGADalam Meningkatkan Pelayanan Administrasi Pada Seksi Pendidikan Agama Islam (Pais) Kementerian Agaman Kabupaten Kediri. Jurnal Administrasi Pendidikan Islam, 5(2), 193–203. https://doi.org/10.15642/japi.2023.5.2.193-203
Sutantriyati, A., Hasanudin, A. H., Ramadhan, D. W., Firmansyah, A. F., Aman, H. U., Zaeni, A. T. N., Kiflan, K., & Rahman, A. S. (2024). Hubungan Hukum Peradilan Agama dan Kantor Urusan Agama, Studi Kasus KUA Kotagede . Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 3(2), 191–204. https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/awtjhpsa/article/view/3442
Sutrisno, E. S., Marsidi, & Martino. (2024). Potret Kerukunan Antar Umat Beragama dalam Bingkai Moderasi Beragama: Studi Kasus di Desa Sidodadi, Malang. Harmoni, 23(2), 291–310. https://doi.org/10.32488/harmoni.v23i2.699