At-Tabayyun: Jurnal Hukum dan Pendidikan Islam

Peer Review Process merupakan proses penilaian kualitas naskah sebelum diterbitkan. Naskah yang masuk akan ditinjau oleh para ahli yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang kajian artikel untuk memberikan penilaian dan komentar akademik. Proses ini bertujuan membantu editor dalam menentukan kelayakan naskah untuk diterbitkan dalam At-Tabayyun: Jurnal Hukum dan Pendidikan Islam.

Poin Penting dalam Proses Peer Review

  • Naskah yang dikirimkan terlebih dahulu melalui penyaringan awal oleh tim editorial.
  • Naskah yang lolos pemeriksaan awal akan dikirim kepada minimal dua penelaah sejawat (peer reviewer).
  • Peer reviewer secara independen memberikan rekomendasi kepada editor, apakah naskah ditolak, diterima tanpa revisi, atau diterima dengan revisi.
  • Editor mempertimbangkan seluruh masukan dari peer reviewer sebelum mengambil keputusan akhir untuk menerima atau menolak naskah.

Proses peer review merupakan mekanisme kendali mutu dalam penerbitan ilmiah. Para ahli mengevaluasi naskah untuk memastikan kualitas akademik dan integritas ilmiahnya. Peer reviewer tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan penerimaan atau penolakan naskah, melainkan hanya memberikan rekomendasi. Kewenangan pengambilan keputusan sepenuhnya berada pada editor atau dewan editorial jurnal.


Mekanisme Kerja Peer Review

Ketika naskah diserahkan ke jurnal, naskah akan dinilai untuk memastikan kesesuaiannya dengan ruang lingkup dan ketentuan jurnal. Jika memenuhi kriteria, tim editorial akan menunjuk penelaah sejawat yang memiliki keahlian sesuai bidang penelitian untuk melakukan peninjauan dan memberikan rekomendasi.

At-Tabayyun: Jurnal Hukum dan Pendidikan Islam menerapkan empat model peer review sebagai berikut:

  1. Single-Blind Review
    Penelaah mengetahui identitas penulis, namun penulis tidak mengetahui identitas penelaah, kecuali penelaah memilih untuk mencantumkan namanya dalam laporan.
  2. Double-Blind Review
    Penelaah dan penulis tidak saling mengetahui identitas masing-masing.
  3. Open Peer Review
    Penulis dan penelaah saling mengetahui identitas masing-masing. Jika naskah diterima, laporan penelaahan yang mencantumkan nama penelaah dapat dipublikasikan bersama artikel.
  4. Transparent Peer Review
    Penelaah mengetahui identitas penulis, sedangkan penulis tidak mengetahui identitas penelaah kecuali penelaah memilih untuk menandatangani laporannya. Jika naskah diterima, laporan penelaahan anonim dapat dipublikasikan bersama artikel.

Mengapa Peer Review?

Peer review merupakan bagian integral dari penerbitan ilmiah yang menjamin validitas dan kredibilitas naskah. Penelaah sejawat adalah para ahli yang secara sukarela menyumbangkan waktu dan keahliannya untuk membantu menyempurnakan kualitas naskah yang mereka tinjau.


Tahapan Peer Review

  1. Pengiriman Naskah
    Penulis mengirimkan naskah melalui sistem pengiriman daring (online submission) pada laman resmi jurnal atau melalui email yang ditentukan.
  2. Pemeriksaan oleh Tim Redaksi
    Tim editorial memeriksa kesesuaian naskah dengan template dan ketentuan jurnal. Pada tahap ini, kualitas substansi belum dinilai secara mendalam.
  3. Penilaian oleh Editor/Pemimpin Redaksi
    Editor menilai kesesuaian naskah dengan ruang lingkup jurnal, tingkat orisinalitas, serta kontribusi ilmiah. Naskah yang tidak memenuhi kriteria dapat ditolak tanpa melalui proses review lebih lanjut.
  4. Undangan kepada Peer Reviewer
    Editor mengirimkan undangan kepada calon penelaah yang memiliki kompetensi sesuai bidang kajian naskah.
  5. Tanggapan atas Undangan
    Calon penelaah mempertimbangkan undangan berdasarkan keahlian, potensi konflik kepentingan, dan ketersediaan waktu. Penelaah dapat menerima atau menolak undangan. Jika menolak, penelaah dianjurkan merekomendasikan calon penelaah lain yang relevan.
  6. Pelaksanaan Review
    Penelaah membaca naskah secara menyeluruh dan memberikan penilaian serta komentar rinci. Rekomendasi yang diberikan dapat berupa: diterima, ditolak, atau direvisi sebelum dipertimbangkan kembali.
  7. Evaluasi oleh Editor
    Editor mempertimbangkan seluruh hasil penelaahan sebelum mengambil keputusan akhir. Jika terdapat perbedaan pendapat yang signifikan, editor dapat menunjuk penelaah tambahan.
  8. Komunikasi Keputusan
    Editor menyampaikan keputusan kepada penulis melalui surat elektronik yang disertai komentar dari penelaah.
  9. Tindak Lanjut
    • Jika diterima, naskah dilanjutkan ke tahap produksi dan publikasi.
    • Jika diperlukan revisi, penulis diminta memperbaiki naskah sesuai dengan masukan penelaah.
    • Jika ditolak, penulis menerima pemberitahuan resmi.

Apabila revisi substansial diperlukan, naskah yang telah diperbaiki dapat dikirim kembali kepada penelaah untuk ditinjau ulang. Untuk revisi minor, evaluasi lanjutan dapat dilakukan oleh editor tanpa melibatkan penelaah kembali.